DATA UMUM PROYEK
Proyek ini berada di Irian Jaya Barat. Nilai kontrak yang disetujui adalah dalam
mata uang US dolar. Proyek ini merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement dan
Construction). Jenis proyek berupa kombinasi antara Lump sum dan Unit rate.
Pekerjaan untuk jenis kontrak Lump sum meliputi: Dormitory block A dan B,
Gedung Administrasi, Klinik, Sentral Building, Mesjid, Gereja, Pos Penjagaan, Kantor
Bea dan keamanan Pintu Gerbang dan Area keamanan, Trotoar 1 & 2, Outdoor
Infrastructure: road and pavement, fence and gate.
Pekerjaan untuk jenis kontrak Unit rate mencakup : Pile Cap, Earth Structure,
External Sewerage and Drainage, External Concrete,External Communication system,
electrical work, landscaping, loose furniture and equipment.
Proyek Building-2 ini ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2006, proses
konstruksi dijadwalkan akan selesai pada tanggal 30 Juli 2007. Sebelum penandatanganan
kontrak, owner menerbitkan letter of agreement pada tanggal 10 Februari 2006 sebagai
surat izin kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan persiapan.
Rencana kerja penyelesaian untuk semua pekerjaan Building 2 yang telah
disepakati kedua belah pihak seperti yang tercantum dalam kontrak adalah selama 486
hari (Pekerjaan dimulai tanggal 01 April 2006 dan selesai tanggal 31 Juli 2007). Pada
kenyataannya, pihak Kontraktor baru dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Building – 2
pada tangal 15 Juni 2008 atau mundur selama 320 hari (+ 11 bulan) dari rencana yang
telah disetujui.
Karena keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada proyek building-2 ini,
Kontraktor mengajukan klaim kepada Pemilik. Pemilik menerima 2 klaim formal dari
kontraktor dengan total klaim sebesar IDR 241,985,163,700 dengan perincian sebagai
berikut:
a) Klaim pertama diterima oleh Pemilik pada tanggal 17 December 2007, dengan
total klaim IDR 198,852,930,000
b) Klaim kedua diterima oleh Pemilik pada tanggal 2 May 2008, dengan total klaim
sebesar IDR 42,932,233,700
SEBAB PENGAJUAN KLAIM OLEH KONTRAKTOR
Kontraktor mengajukan klaim kepada owner karena beberapa masalah seperti:
keterlambatan pengadaan dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di lapangan,
penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar
rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang
menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin,
penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan,
demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan,
penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk
mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan penyelesaian
proyek building-2.
KLAIM OLEH KONTRAKTOR
Tidak Produktif tenaga kerja karena prosedur keamanan kerja yang baru
a) Dasar Klaim, didalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training yang diadakan
oleh owner dapat dilaksanakan di 3 kota: Jakarta, Makasar dan Sorong. Pada
kenyataannya semua HSE training dilaksanakan di Site Project. Kontraktor
mengklaim biaya tambahan untuk hal ini dengan alasan tertunda nya pekerjaan di
lapangan. Karena untuk pekerja yang belum mendapatkan training, tidak dapat
melakukan pekerjaan dilapangan.
b) Analisis Klaim, di dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training harus
dilaksanakan selama beberapa hari tergantung dari jumlah peserta, dan tidak ada
kompensasi tambahan selama masa training. Semua fasilitas untuk training
ditanggung oleh kontraktor. Pada kenyataannya, semua training dilaksanakan di
lapangan kerja dan tidak ada penundaan pekerjaan. Kondisi ini seharusnya
menguntungkan untuk kontraktor. Karena semua biaya ditanggung oleh owner dan
kontraktor tidak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk para personil mengikuti
training diluar proyek. Karena alasan ini, Pemilik menolak untuk memberikan biaya
tambahan kepada kontraktor.
c) Perhitungan klaim, Perhitungan kontraktor berdasarkan total man hours yang tidak
bekerja selama masa menunggu training dikalikan dengan upah perhari, sebagai
berikut: 3,090 Manday x Rp. 210,004 = Rp. 650,136,000. Dan jumlah ini ditolak oleh
Pemilik dengan alasan yang telah dijelaskan diatas.
Tambahan Biaya karena bertambahnya perlengkapan keamanan
a) Dasar Klaim, Biaya untuk safety gear dan personal protective equipment yang
menjadi tanggung jawab kontraktor harus mengikuti standard yang berlaku di
spesifikasi. Tetapi didalam spesifikasi tidak dijelaskan jenis perlengkapan safety yang
harus digunakan. Kontraktor telah menyiapkan PPE untuk digunakan dilapangan oleh
pekerja sesuai standard yang telah ditetapkan oleh owner, menggunakan berbagai
macam sarung tangan sesuai dengan tingkat resiko nya, dan menggunakan sepatu bot
plastik dengan steel toe cap. Tetapi pada tgl 28 Sept 06, owner merevisi standard
yang lama dengan mewajibkan pekerja menggunakan sarung tangan kulit dan sepatu
kerja kulit. Ini menyebabkan timbulnya biaya tambahan untuk membeli sarung
tangan dan sepatu kerja yang baru yang sesuai dengan ketentuan baru dari Pemilik.
b) Analisis Klaim, Semua pekerja yang akan melakukan pekerjaan dilapangan harus
menggunakan perlengkapan safety sebagai berikut: Helm kerja, Sepatu kerja,
Kacamata kerja,Seragam kerja
Standard yang ditetapkan adalah sebagai berikut,Sepatu Kerja, Semua pekerja harus
menggunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari kecelakaan, seperti jatuh nya
dan bergulingnya sesuatu peralatan kerja dilapangan. Sepatu kerja harus sesuai
dengan standar sepatu kerja lapangan nasional, Sarung tangan kerja, Sarung tangan
harus dapat melindungi tangan dari bahaya zat-zat yang dapat menembus kulit, dari
bahaya benda tajam, dari bahaya zat-zat kimia dan bahaya temperatur tinggi. Tidak
diragukan bahwa kontrktor telah menyediakan dan menggunakan perlengkapan safety
dilapangan. Masalahnya adalah rubber boat yang disediakan kontraktor tidak
mempunyai soles yang kuat sehingga tidak dapat digunakan dilapangan yang pada
kenyataannya banyak paku dan benda-benda tajam yang dapat menembus rubber boat
yang digunakan oleh pekerja. Begitu juga dengan jenis sarung tangan yang
disediakan oleh kontraktor tidak dapat memberikan perlindungan yang aman untuk
tangan, sehingga tidak memenuhi standard keamanan untuk pelengkapan kerja.
c) Perhitungan Klaim, Kontraktor menghitung klaim untuk sepatu kerja dan sarung
tangan kerja berdasarkan selisih antara biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor
untuk membeli rubber boat, dengan biaya tambahan untuk membeli sepatu safety
yang baru yang sesuai dengan ketentuan dari pihak Pemilik. Berikut perincian biaya
tambahan yang diajukan oleh kontraktor:
Sepatu safety:
Pembelian sepatu safety baru = 1,286 x Rp. 440,000,- = Rp. 565,840,000,-
Sepatu boat yang sudah dibeli = 1,286 x Rp. 120,078,- = Rp. 164,320,200,-
Sub Total biaya yang di Klaim = Rp. 401,517,800,-
Sarung tangan safety:
Pembelian sarung tangan baru = 23,200 x Rp.10,067,- = Rp. 386,666,700,-
Sarung tangan yang sudah dibeli = 23,200 x Rp.1,700,- = Rp. 38,666,700,-
Sub Total biaya yang di Klaim = Rp. 348,000,000
Total Klaim = Rp. 749,517,800,-. Pemilik hanya akan membayar 50 % dari total
klaim yang diajukan oleh kontraktor karena alasan yang telah dijabarkan diatas. Dan
karena owner menyadari akan adanya tambahan biaya untuk pembelian
perlengkapan keamnan, tetapi kontraktor tidak mempunyai alasan yang kuat sehingga
owner hanya akan membayar setengah dari klaim yang diajukan, yaitu: Rp.
749,510,078 x 50% = Rp. 400,000,000
Tidak Produktif tenaga kerja karena faktor lingkungan, keamanan, dan masalah
kesehatan
a) Dasar Klaim, Pemilik menyatakan bahwa keamanan di lapangan akan terjamin. Pada
kenyataanya terjadi demonstrasi dari warga diluar project yang menyebabkan
tertundanya pekerjaan kosntruksi, dan terjadi demonstrasi dari beberapa pekerja
dilapangan yang mengajak pekerja lain untuk mogok bekerja. Makanan ditanggung
oleh pihak owner. Tenaga kerja akan mendapatkan makanan yang higienis untuk
kesehatan mereka. Pada tanggal 7 November '06, 98 pekerja menderita diare dan
menyebabkan tidak dapat bekerja. Diare disebabkan karena makanan yang tidak
higienis.
b) Analisis Klaim, Pemilik menyatakan bahwa kontraktor tidak mempunyai dasar yang
jelas dalam mengajukan klaim ini. Demonstrasi yang terjadi pada tanggal 17
November adalah demosntrasi yang dilakukan oleh penduduk lokal dikarenakan pintu
masuk di pos 8 selalu dalam keadaan tertutup, menyebabkan mereka tidak dapat
masuk ke dalam proyek, ini sudah dapat ditanggulangi oleh owner dengan melakukan
komunikasi antara pihak owner dengan penduduk lokal Papua. Dan pada hari yang
sama workers dari pihak kontraktor pun melakukan demonstrasi karena uang lembur
mereka yang belum dibayar oleh pihak kontraktor. Jadi tidak ada hubungan nya
dengan keamanan yang mengancam pihak kontraktor yang disebabkan oleh pihak
owner. Untuk kasus diare yang menyerang 92 orang tenaga kerja dari kontraktor,
setelah mendapat keterangan dari pihak klinik di proyek, dari 92 tenaga kerja
sebenarnya tidak ada yang menderita diare. Yang melatarbelakangi tenaga kerja
untuk datang keklinik adalah ada nya 7 teman mereka yang mengalami diare. Dan
mereka termakan isu bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah tidak layak
makan, sehingga mereka mengklaim bahwa diri mereka terkena diare dan segera
berdatangan ke klinik untuk diperiksa. Tetapi hasil dari pemeriksaan dari 92 tenaga
kerja yang melapor tidak ada satu pun yang terserang diare. Ini juga dapat disebabkan
rendahnya pengetahuan tenaga kerja lokal disana mengenai penyakit diare dan tenaga
kerja lokal mudah termakan isu yang beredar yang belum tentu benar. Untuk 7 orang
pasien yang terjangkit diare diklinik ini dikarenakan mereka mengkonsumsi mie
instant yang mereka bawa dan masak sendiri di kamp mereka. Jadi bukan karena
makanan yang disediakan oleh pihak owner. Kontraktor tidak dapat memberikan data
pendukung yang kuat untuk mengklaim hal ini. Oleh karena itu Klaim yang diajukan
untuk item ini ditolak oleh pihak owner.
Penambahan biaya pengiriman material dan peralatan karena perpindahan tempat
keberangkatan dari vessel yang disediakan oleh owner
a) Dasar Klaim, Dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa transportasi peralatan akan
dilakukan dari pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan
disediakan oleh owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya ke
Irian Jaya Barat). Pada kenyataannya, owner hanya menerima pengiriman material
dan peralatan dari pelabuhan di Ciwandan – Banten. Sedangkan kontraktor telah
mempersiapkan material dan peralatan untuk dikirim melalui pelabuhan di Surabaya.
Ini menyebabkan ada nya biaya tambahan untuk transportasi material dan peralatan
dari Surabaya ke ciwandan – Banten.
b) Analisis Klaim, Berdasarkan kontrak kerja pengiriman peralatan akan dilakukan dari
pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan disediakan oleh
owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya ke Irian Jaya
Barat). Oleh karena itu owner akan membayar biaya tambahan yang telah dikeluarkan
oleh pihak kontraktor untuk pengiriman material dan peralatan dari Surabaya ke
Ciwandan – Banten. Tetapi karena kontraktor tidak mempunyai backup data yang
jelas untuk dasar perhitungan klaim mereka. Pemilik hanya akan membayar
kompensasi untuk biaya mobilisasi dan demobilisasi dari Surabaya ke Banten
berdasarkan Jadwal mobilisasi dan demobilisasi peralatan kontraktor sebesar Rp.
450,526,400.
Klaim atas kondisi tanah dilapangan yang tidak bagus
a) Dasar Klaim, Didalam kontrak disebutkan bahwa owner akan menyediakan
aggregate dan pasir yang bagus untuk memperbaiki dan perawatan kondisi tanah di
lapangan (lampiran 4). Pada kenyataannya keadaan tanah yang tidak bagus,
menyebabkan pekerjaan konstruksi dilapangan terhambat. Aggregate dan pasir yang
seharusnya disediakan oleh owner juga tidak tersedia. Kontraktor harus mengerjakan
perbaikan kondisi tanah yang merupakan diluar kewajiban kerja kontraktor, dengan
kata lain ini adalah pekerjaan tambah untuk kontraktor.
b) Analisis Klaim, Tidak ada kontraktual basis untuk klaim loss in productivity ini.
Kondisi yang tertera dalam kontrak tidak berubah. Pada item pekerjaan tambah untuk
pembelian steel plate untuk akses sementara adalah pekerjaan konstruksi normal
untuk setiap proyek.
c) Perhitungan Klaim,Tetapi Owner akan membayarkan biaya tambahan untuk
pembelian steel plate yang melebihi batas karena inisiatif dari kontraktor untuk
mengantisipasi kekurangan steel plate. Owner hanya akan membayar 50% dari 65
sheet steel plate yang di beli oleh kontraktor yaitu 50% x Rp. 577,850,000 = Rp.
288,920,005 dibulatkan menjadi Rp. 290,000,000.
Penurunn produktifitas karena fasilitas kamp yang tidak memadai.
a) Dasar Klaim, Berdasarkan kontrak kerja Semua pekerja yang akan bekerja di
lapangan akan mendapatkan akomodasi yang baik dengan standard
internasional.Pada kenyataan nya akomodasi yang didapat tidak cukup layak, pekerja
merasa tidak nyaman, menyebabkan menurun nya produktivitas mereka dalam
bekerja. Dan juga akomodasi yang terbatas menyebabkan penundaan mobilisasi dari
pekerja ke site project.Adapun biaya tambahan yang di klaim oleh Kontraktor adalah
sebesar Rp. 5,999,556,000.
b) Analisis Klaim, Berdasarkan kontrak kerja, owner mempunyai kewajiban untuk
menyediakan akomodasi seperti kamp untuk pekerja lapangan/worker yang
merupakan non staff worker. Kamp yang disediakan untuk non staf adalah type S7
dan S8. Ini adalah kamp dengan tempat tidur tingkat dan kipas angin. 1 kamar dapat
menampung 6 orang. Akomodasi S7 dan S8 ini sudah mengikuti standard yang biasa
digunakan di project lain dan sudah sesuai dengan kontrak yang telah disetujui
bersama. Masalah yang timbul akibat dari terbatasnya jumlah kamp untuk tenaga
kerja dikarenakan kontraktor yang gagal untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada
waktu nya. Sehingga banyak pekerja yang diundur waktu demobilisasi nya karena
harus menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Di dalam kontrak bab 6 disebutkan
bahwa jumlah tenaga kerja yang paling banyak adalah 592, dan puncak nya
dijadwalkan akan terjadi pada bulan Februari 2007. Pada kenyataanya jumlah tenaga
kerja terbanyak adalah 1202 dan terjadi pada bulan October 2007. Ini menunjukan
kegagalan kontraktor untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah di
rencanakan didalam kontrak.
c) Perhitungan Klaim, Kontraktor mengklaim biaya tambahan untuk hal diatas
menggunakan faktor 10% dari kehilangan produktivitas untuk semua pekerja.
Perincian nya adalah sebagai berikut:
Man month = 9,505
jam/hari = 8
hari/bulan = 30
Total jam = 2,281,200
upah sejam = 26,300
total biaya = 59,995,560,000
Biaya yang akan di klaim 10% = Rp 5,999,556,000,-
Tidak ada dasar formula untuk perhitungan diatas. Pemilik sudah memenuhi
kewajiban nya untuk menyediakan akomodasi untuk para pekerja. Keterbatasan
akomodasi disebabkan oleh karena kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan nya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sehingga
kontraktor harus memperpanjang masa kerja, dan kontraktor juga gagal untuk
mengatur jumlah dan perputaran tenaga kerja nya sesuai dengan rencana yang ada
dalam kontrak. Namun selama masa kerja, ada staff dari kontraktor yang harus
tinggal di akommodasi S7 dan S8 yang seharusnya akomodasi tersebut untuk non
staff. Dikarenakan kapasitas kamp untuk staff yang penuh.
Untuk itu Pemilik tetap akan memberikan kompensasi untuk pekerja staff yang
tinggal di kamp yang lebih rendah dari level nya. Pehitungan kompensasi adalah
sebesar $50 perhari untuk setiap pekerja staff yang tinggal di kamp S7 dan S8.
berikut adalah perhitungannya:
Rp. 500,000 x 190 MM = Rp. 95,000,000,- adalah jumlah yang akan dibayarkan oleh
owner untuk klaim yang diajukan
PENYELESAIAN KLAIM
Secara keseluruhan total klaim sebesar Rp. 150,000,000,000,- ditolak oleh owner
karena kontraktor tidak mempunyai dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, dan juga
kontraktor tidak memiliki back up data dan bukti2 yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Penyelesaian klaim dilakukan dengan cara negosiasi. Pertemuan dilaksanakan
beberapa kali di Jakarta antara senior management dari pihak Pemilik dan pihak
kontraktor untuk berunding mengambil keputusan yang terbaik. Dalam pertemuan
tersebut diatas membahas mengenai analisa klaim yang dilakukan oleh owner dan
penjelasan dari kontraktor. Tetapi karena kontraktor tidak memiliki dasar yang kuat
dalam pengajuan klaim, baik dari segi pendekatan dengan kontrak dokumen maupun
kelengkapan data, maka owner tidak dapat mengabulkan permintaan biaya tambahan
yang diajukan. Namun, owner tetap akan memberikan kompensasi untuk beberapa
pekerjaa yang memang hak dari kontraktor.
Meskipun kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu nya, tetapi
owner tetap menghargai kerja keras dari kontraktor yang pada akhirnya dapat
menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kualitas yang bagus (high standard).
Proposal harga dari Pemilik sebagai claim settlement adalah Rp. 76,958,510,000
(jumlah nilai tersebut dihitung dengan menggunakan metode perhitungan selisih antara
harga yang tercantum di kontrak dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh kontraktor
serta dengan memepertimbangkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan selama
pekerjaan berlangsung. Dan kontraktor menerima harga yang ditawarkan oleh Pemilik
sebagai kesepakatan untuk kompensasi klaim secara keseluruhan.
https://osf.io/a9v3d/download/?format=pdf
Komentar
Posting Komentar