Langsung ke konten utama

RESUME ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


ASPEK HUKUM DALAM INDUSTRI JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).

Beberapa aspek hukum yang sering menimbulkan dampak hukum yang cukup luas antara lain:
a.   Penghentian sementara pekerjaan (suspension of work)
b.   Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
c.   Ganti rugi keterlambatan (liquidated damages)
d.   Penyelesaian perselisihan (settlement of dispute)
e.   Keadaan memaksa (force majeure)
f.     Hukum yang berlaku (governing law)
g.   Bahasa kontrak (contract language)
h.   Domisili
i.   Pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata bila menghendaki pemutusan kontrak tanpa melalui pengadilan

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
a. Keperdataan: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
b. Administrasi Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
c. Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
d. Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.



KONTRAK FIDIC (FEDERATION INTERNATIONALE DES INGENIEUR CONSELLS)

FIDIC singkatan dari Federation International Des Ingesniieurs Conseils (International Federation of Consulting Engineers). Sebuah organisasi asosiasi para konsultan seluruh dunia yang didirikan pada tahun 1913 oleh Negara Perancis, Belgia, dan Swiss, pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. Dari organisasi yang anggotanya Eropa, FIDIC berkembang setelah Perang Dunia II ditandai dengan bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958. Era 70-an Negara-negara anggota NIC (Newly Industrialized Countries) yang akhirnya membuat organisasi internasional. Pemakaian FIDIC sebagai standar pembuatan kontrak tidaklah mutlak. Namun, dapat dimodifikasi dan disesuaikan sesuai peraturan Negara setempat dan kebijakan pihak yang bersepakat. Tahun 1999 FIDIC menerbitkan format standar kontrak yaitu:
a.    Condition Contract for Construction
b.    Condition of Contract Design-Build
c.    Condition of Contract for EPC/ Turnkey Project
d.   Short Form Contract

Menurut FIDIC “the Construction Contract” edisi 1999, Dokumen Kontrak terdiri dari:
a.    Contract Agreement
b.    Letter of Acceptance/ Award
c.    For/Letter of Tender
d.   Condition of Contract
e.    Specification
f.    Drawings
g.    Schedules
h.   Appendix to Tender
i.      Bill of Quantity and Daywork Schedule
j.      Dan dokumen-dokumen lain yang termasuk dalam Contract Agreement


KLAIM KONTRAK

Klaim merupakan bentuk atau cara permohonan atau permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi yang lain di dalam suatu pekerjaan konstruksi. Klaim akan lebih memungkinkan di terima, jika di dalam kontrak sudah terdapat klausula mengenai klaim. Sayangnya di dunia jasa konstruksi di Indonesia klausula klaim masih sangat jarang dimasukkan ke dalam dokumen kontrak, sebab masih banyak yang belum memahami tentang klaim atau memahami klaim sebagai tuntutan, dimana orang yang mengajukan klaim dianggap orang yang suka menuntut dan susah diatur. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai klaim dimana arti klaim dari kepustakaan barat menyatakan bahwa klaim adalah suatu permintaan (demand). Klaim di dunia konstruksi adalah klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dan pengguna / penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain.


DISPUTE (SENGKETA)

Sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi yang di dunia Barat disebut construction dispute. Sengketa konstruksi yang dimaksudkan di sini adalah sengketa di bidang perdata yang menurut UU no.30/1999 Pasal 5 diizinkan untuk diselesaikan melalui Arbitrase atau Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidak mampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak. Selain itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki dukungan dana yang cukup. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa konstruksi timbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera (wanprestasi atau default).

1.   Jenis Sengketa
Jenis sengketa adalah perubahan kontrak yang diminta (klaim) secara tertulis, yang diajukan oleh salah satu pihak pada pihak lain sebagai kompensasi atas “kerugian” atau ketidaksesuaian implementasi suatu kontrak konstruksi. Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai jenis sengketa, jenis sengketa tersebut dikelompokkan menjadi 4 jenis sengketa yaitu:
a.   Biaya
b.   Waktu
c.   Lingkup pekerjaan
d.   Gabungan biaya, waktu, dan lingkup pekerjaan (jasa)

2. Penyebab Sengketa
Penyebab sengketa adalah sumber timbulnya permintaan kompensasi secara tertulis atas “kerugian” atau ketidaksesuaia implementasi suatu kontrak konstruksi oleh salah satu pihak pada pihak lain. Sengketa dapat disebabkan oleh banyak hal, penyebab sengketa tersebut dikelompokkan menjadi 9 (Sembilan) penyebab sengketa sebagai berikut:
a.   Penyebab sengketa berkaitan dengan perizinan
b.   Penyebab sengketa berkaitan dengan surat perjanjian kerjasama (kontrak)
c.   Penyebab sengketa berkaitan dengan persyaratan kontrak
d.   Penyebab sengketa berkaitan dengan gambar
e.   Penyebab sengketa berkaitan dengan spesifikasi
f.    Penyebab sengketa berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
g.   Penyebab sengketa berkaitan dengan administrasi kontrak
h.   Penyebab sengketa berkaitan dengan kondisi lapangan
i.    Penyebab sengketa berkaitan dengan kondisi eksternal

3. Jenis Penyelesaian Sengketa
Secara umum jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan (cara litigasi) yaitu (UU RI nomor 18 tahun 1999; UU RI nomor 30 tahun 1999)
a.   Negosiasi
b.   Mediasi
c.   Konsiliasi
d.   Arbitrase

4. Lembaga Penyelesaian Sengketa
Lembaga penyelesaian sengketa adalah lembaga yang dapat membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Lembaga penyelesaian sengketa menurut Soekirno, 2006; Widjaja, 2002; Emirzon, 2001; Margono, 2000 yang dikutip dari Mutiara, 2006 adalah sebagai berikut:
a.   Negosiator
b.   Mediator
c.   Konsiliator
d.   Lembaga Arbitrase




Komentar